Anda benar-benar dianjurkan untuk paham prosedur di bea cukai Indonesia untuk menanggulangi kasus yang banyak dihadapi importir di Indonesia.

- Persetujuan Impor Barang (PIB)
Wajib bagi Anda untuk mendeklarasikan semua barang impor ke bea cukai di Indonesia. apa itu import ? tentunya melakukan PIB selanjutnya dapat diberikan pas sistem pengiriman. Form ini memuat informasi seperti pajak impor (tarif tidak serupa berdasarkan kode HS), 10% pajak pertambahan nilai, dan 2.5% pajak penghasilan.
Dengan atau tanpa izin impor, PIB dapat tetap dikeluarkan untuk deklarasi barang. PIB bukan berarti pengiriman Anda di lepaskan gara-gara Anda tetap perlu semua izin impor yang diperlukan.
- Pemberitahuan Jalur Merah (PJM)
Semua barang impor dapat diproses lewat tiga jalan pas ketibaan:
Jalur hijau: untuk memverifikasi dokumen, barang dapat dilepas
Jalur kuning: untuk berharap dokumen tambahan untuk membiarkan barang impor (bisa menopang menyiapkan dokumen yang diperlukan)
Jalur merah: untuk memeriksa barang fisik untuk tiap tiap pengiriman, satu per satu
Seringkali, barang impor Anda ditahan di jalan merah gara-gara pergantian regulasi, pajak, kode HS, dll.
Jika ini terjadi, bea cukai dapat mengeluarkan Pemberitahuan Jalur Merah. Untuk meraih barang Anda, Anda harus memberikan notifikasi PJM kepada blueraycargo.id dan nomor kontak petugas bea cukai yang bertanggung jawab dapat barang Anda. blueraycargo.id dapat menopang meraih barang Anda terlihat dari bea cukai Indonesia.
Solusi Barang Tertahan di Bea Cukai
Ada tiga solusi lazim agar barang Anda di lepaskan oleh bea cukai Indonesia:
Bayar ongkos kepada PIB
Membayar ongkos kepada PIB adalah solusi pertama. Biaya yang dimaksud juga pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan ongkos consignee. Total ongkos untuk mengeluarkan barang dari bea cukai bisa menjadi memadai mahal.
Lelang barang Anda
Opsi lain adalah melelang barang. Ini juga sistem bidding dan barang Anda dapat dijual kepada penawar tertinggi.
Ekspor lagi selanjutnya impor lagi
Bea cukai mungkin menawarkan Anda pilihan ketiga, yaitu Anda harus mengekspor lagi selanjutnya lagi mengimpor barang Anda, sepanjang bukan barang yang dilarang masuk.